Sabtu, 27 April, 2024

Hukum(an) Mati Pelaku Korupsi

Oleh: Muhammad Fitrah Yunus*

Harus kita akui, bahwa negara ini, Indonesia, sedang tidak baik-baik saja. Saat ini, Indonesia sedang mengalami fase-fase kritis soal tindak pidana korupsi yang sangat merugikan rakyat dan negara. Tentu kerugian yang diakibatkan korupsi bukan hanya kerugian keuangan, tapi dengan korupsi, mental masyarakat ikut rusak.

Parahnya lagi, “dendam kelompok” turut mewarnai karena merasa terpinggirkan di arena kekuasaan. Lebih dari itu, kejahatan korupsi pada akhirnya berimbas lumpuh dan tidak efisiennya seluruh birokrasi dan administrasi negara (Khaeron Sirin, Kompas, 4 Agustus 2001).

Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, dan mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, jelas tergolong kejahatan sangat luar bisa. Mengapa demikian? Karena dilakukan saat kondisi Pandemi Covid-19. korupsi dilakukan ketika kondisi negara sedang “bangkrut”, dan dilakukan saat masyarakat sungguh-sungguh dalam keadaan sulit multidimensi.

- Advertisement -

Karena sifatnya adalah kejahatan yang sangat luar biasa, Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa kejahatan korupsi saat pandemi bisa diberikan sanksi hukuman mati.

Hukuman Mati

Hukuman Mati di Indonesia sesungguhnya dibenarkan dalam sisi hukum formal. Ada beberapa Pasal dalam KUHP yang memuat tentang hukuman mati. Bahkan, di luar KUHP ada beberapa yang dimuat misalnya dalam UU Anti Terorisme, UU Narkotika, UU Pengadilan HAM, UU Intelijen, UU Rahasia Negara dan UU Anti Korupsi itu sendiri (Kontras).

Secara filosofis, dalam nila-nilai Pancasila pun sesungguhnya mendukung dan mengakomodasi penerapan Hukuman Mati. Lebih menukik, Khaeron Siri (2013) menekankan pada jangka waktu tertentu seseorang itu dijatuhi hukuman mati. Misalnya, dievaluasi selama beberapa tahun, mungkin 5 tahun ataupun 10 tahun. Jika seseorang terpida mati itu menunjukkan perilaku yang baik dan positif, maka hukumannya bisa diubah menjadi pidana seumur hidup.

Menjadi menarik untuk dipahami, jika dibandingkan dengan pidana mati yang dijatuhkan kepada para bandar narkoba dan terorisme, kejahatan yang dilakukan oleh para koruptor sesungguhnya sama saja efek merusaknya. Jika narkoba merusak generasi bangsa, begitupun korupsi, juga merusak generasi, bahkan berefek sangat negatif bagi keutuhan negara.

Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif HAM, tentu sangat tidak menyetujui adanya hukuman mati. Bagi penganut HAM, menghilangkan nyawa manusia di tangan hakim sama saja mengambil hak Tuhan sebagai satu-satunya pengambil nyawa manusia.

Selain itu, para penganut HAM berpendapat bahwa hukuman mati tidak selalu efektif sebagai salah satu upaya pencegahan ataupun membuat orang jera untuk melakukan kejahatan. Mereka menganggap bahwa tidak akan berefek positif atas tingkat kejahatan di Indonesia meski hukuman mati ini dilakukan.

Menurut pembela HAM, hukuman mati adalah produk peninggalan masa lalu yang sudah harus ditinggalkan. Hukuman mati sudah tidak relevan di era modern saat ini. Hukuman mati akan melanggar nilai-nilai kemanusiaan karena menutup kesempatan seorang terpidana untuk memperbaiki diri (Akhiar Salmi, 1985).

Penerapan Hukuman Mati

Tentu semua miris, jika di tengah kesulitan multidimensi negara, apalagi di tengah pandemi Covid19, ada yang melakukan tindak kejatahan korupsi. Masyarakatlah yang menjadi korban utama dari kejahatan tersebut.

Koruspsi di tengah pandemi sangat-sangat tidak manusiawi. Mengingat banyaknya korban jiwa yang nyawanya direnggut oleh virus, bencana alam, dan lain sebagainya, namun tidak dihiraukan oleh para pejabat yang individualistik, yang hanya memikirkan kesenangan diri dan kelompoknya semata.

Penulis sejalan dengan penelitian Khaeron Siri, bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan korupsi mesti dilakukan. Catatannya, bahwa di tengah penerapannya, jika ada perbaikan dalam diri terpidana, maka diberikan keringanan hukuman, yaitu pidana seumur hidup.

Seiring dengan tindak kejahatan korupsi, perdebatan tentang hukuman mati tidak akan ada habisnya. Anggapan bahwa pidana mati itu menghilangkan sifat manusiawi dari manusia itu sendiri perlu dikoreksi kembali. Apalagi, jika pemidanaan hukuman mati itu dianggap melanggar HAM. Padahal kejahatan korupsi di tengah bencana dunia (pandemi Covid-19), jika ditelisik lebih jauh, maka tindakan itu sama halnya dengan pelanggaran HAM. Itulah mengapa dikategorikan sebagai, extra ordinary crime, kejahatan yang “betul-betul” luar biasa!

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Trilogia Institute

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER