MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan dua kantor perusahaan swasta dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Dua kantor perusahaan swasta yang digeledah tersebut masing-masing berlokasi di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
“Barang bukti yang diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan alat elekronik yang terkait dengan perkara,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Barang bukti yang telah diamankan tersebut, menurut Ali, akan dianalisis dan diverifikasi secara mendalam untuk disita.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK total telah menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
Tim JPU menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.