MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung penuh upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberantas mafia tanah dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Bamsoet mengatakan, mafia tanah yang harus diberantas itu mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah jika terbukti terlibat.
Menurut Bamsoet, perintah Presiden Jokowi menumpas mafia tanah adalah bukti pemerintah hadir untuk menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah.
“Upaya penindakan terhadap mafia tanah juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah,” katanya.
Bamsoet menyampaikan, pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit sehingga dibenahi, misalnya dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi.
Langkah itu, menurut Bamsoet, agar masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan.
Bamsoet menuturkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat, salah satunya melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Program PTSL terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya. Baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai,” ujarnya.
Bamsoet menilai, tujuan program tersebut sangat baik, yaitu untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.