Jumat, 22 November, 2024

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah

“Saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapapun beking-nya”

MONITOR, Jakarta – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Menurut Sigit, hal itu sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang sedang fokus memberantas praktik mafia tanah.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Oleh karena itu, Sigit pun menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memroses hukum kasus-kasus mafia tanah.

- Advertisement -

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.

Sigit juga menegaskan kepada jajarannya untuk tidak ragu menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapapun beking-nya,” katanya.

Sigit menyampaikan, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Pada 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat menyidik 37 perkara. Sementara itu, delapan perkara dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 kasus di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan empat kasus di antaranya proses P-19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian Polda Metro Jaya menangkap satu sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal.

Saat ini polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga menipu terkait sertifikat ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 terkait rumahnya di Pondok Indah. Laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang dan ketiga pada Januari 2021 yang masih dalam proses penyidikan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER