Jumat, 29 Maret, 2024

Presiden Sebut Penggunaan Teknologi Tingkatkan Kinerja Peradilan

Penyelesaian perkara melalui e-court juga diapresiasi dengan baik oleh masyarakat

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa penerapan teknologi informasi terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan.

Jokowi juga berharap penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan tidak mengurangi kualitas putusan.

“Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan,” ungkapnya dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2020 yang digelar secara virtual, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Jokowi mengapresiasi MA yang terus memperluas penerapan layanan pendaftaran perkara dan peradilan secara daring melalui e-court dan e-litigation, baik untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayah.

- Advertisement -

Jokowi menilai, penggunaan teknologi informasi secara cepat ini termasuk dari konsekuensi terjadinya pandemi Covid-19. Menurut Jokowi, pandemi yang disebabkan Virus Corona tersebut mendorong penyelenggara peradilan untuk bertranformasi lebih cepat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan kualitas keputusan tetap terjaga.

Jokowi menyampaikan, penyelesaian perkara melalui e-court juga diapresiasi dengan baik oleh masyarakat. Jokowi mengutip data bahwa jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-court pada 2020 meningkat 295 persen jika dibandingkan dengan 2019. Selain itu, sebanyak 8.560 perkara telah disidangkan secara daring atau e-litigation.

“Penerapan teknologi informasi secara sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan, secara signifikan,” ujarnya.

Jokowi berharap MA terus meningkatkan kualitas aplikasi e-court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemerksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-verdict, juga perluasan aplikasi e-court untuk perkara perdata yang bersifat khusus.

“Upaya-upaya untuk melakukan reformasi peradilan melalui penerapan peradilan yang modern adalah keharusan,” katanya.

Jokowi menambahkan, MA harus dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER