MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo bersama Menko Polhukam Mahfud MD mencanangkan untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu alasannya, UU tersebut dalam implementasinya justru merugikan banyak kalangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pun mengakui bahwa didalam UU ITE memuat sejumlah pasal karet. Ia menyebutkan, dua diantaranya adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Kendati demikian, Menteri dari Partai Nasdem ini menegaskan kedua pasal itu sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan terbukti telah sesuai dengan hukum yang berlaku (konstitusional).
“Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai ‘pasal karet’, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional,” kata Johnny G. Plate, dalam keterangan persnya, Rabu (17/2/2021).
Lebih lanjut ia menyatakan, UU ITE merupakan hasil kajian dari beragam norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Tanah Air saat ini. Adapun dasar hukum ranah digital ini sejalan dengan wujud penyusunan perundangan yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
MONITOR, Timika - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan…
MONITOR, Cirebon - Berbagai tantangan dan persoalan yang dialami bangsa Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan dari…
MONITOR, Magelang - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi terus berkeliling ke berbagai…
MONITOR, Jakarta - Menjawab kebutuhan terhadap layanan keamanan digital yang terus meningkat di Indonesia, PT…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…