Jumat, 22 November, 2024

Menengok Peran PNBP dalam APBN

Oleh: Sarjono

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mengelompokkan pendapatan negara menjadi kelompok penerimaan dalam negeri dan kelompok hibah. Kelompok penerimaan dalam negeri dibagi menjadi penerimaan yang bersumber dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dikelompokkan menjadi tiga sumber, PNBP Sumber Daya Alam (SDA), PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), dan PNBP lainnya. PNBP SDA berasal dari pengelolaan Migas (minyak bumi dan gas alam) serta nonmigas (pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan pertambangan panas bumi). PNBP KND berasal dari dividen badan usaha yang pemerintah mempunyai kepemilikan di dalamnya dan surplus Bank Indonesia. PNBP lainnya bersumber dari penjualan hasil tambang, minyak mentah DMO, dan layanan Kementerian/Lembaga.

Berbeda dengan pajak yang tidak mengharuskan adanya imbalan berupa layanan dari negara, PNBP merupakan pungutan kepada masyarakat atas layanan yang diberikan negara dan/atau pemanfaatan sumber daya. Pendapatan dari PNBP dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan, baik controllable maupun uncontrollable. Faktor-faktor tersebut antara lain kinerja masing-masing kelompok PNBP, harga komoditas, dan kebijakan pemerintah. 

PNBP SDA migas dipengaruhi antara lain oleh harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price), lifting minyak dan gas bumi, serta nilai tukar rupiah. PNBP SDA nonmigas yang terdiri dari PNBP Minerba, kehutanan, perikanan, dan panas bumi dipengaruhi oleh harga batu bara acuan, kondisi alam, dan kebijakan pemerintah. Pergerakan komoditas, seperti minyak dan batu bara, selain dipengaruhi demand dan supply, juga dipengaruhi oleh nilai mata uang Dollar Amerika yang disepakati sebagai mata uang perdagangan internasional.

- Advertisement -

PNBP KND dipengarungi oleh kondisi keuangan, operasional, dan kebutuhan investasi badan usaha, serta kebijakan pemerintah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan tidak semata-mata dalam rangka mendapatkan keuntungan usaha. Ada fungsi penyediaan barang/jasa kebutuhan publik, penyerapan tenaga kerja, dan menghidupkan iklim investasi. Jumlah dividen sebagai PNBP KND ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi badan usaha dan fungsi APBN dalam mengalokasikan segala sumber daya dalam mencapai tujuan bernegara.

PNBP yang berasal dari layanan Kementerian/Lembaga sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Kebijakan bebas visa kunjungan yang ditetapkan dengan Perpres nomor 21 tahun 2016 mempengaruhi realisasi PNBP layanan keimigrasian dan jasa hukum. Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang menggratiskan Penerbitan sertifikat tanah juga berdampak pada PNBP layanan pertanahan. Respon pemerintah terhadap pandemic covid-19 dengan membatasi kunjungan WNA ke Indonesia dan relaksasi/keringanan tarif PNBP pada beberapa layanan PNBP pada beberapa Kementerian/Lembaga juga berpengaruh terhadap realisasi PNBP sektor layanan Kementerian/Lembaga.

Grafik Pendapatan Negara dalam Kurun Waktu 10 Tahun

Diolah dari LKPP, dalam kurun waktu sepuluh tahun, pendapatan negara tumbuh 97%, dari Rp995,27 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp1.960,63 triliun pada tahun 2019. Dari sektor penerimaan dalam negeri, pajak tumbuh 114%, dari Rp723,31 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp1.546,14 triliun pada tahun 2019. PNBP tumbuh 52%, dari 268,94 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp408,99 triliun pada tahun 2019.

Realisasi PNBP tahun anggaran 2015 jauh lebih rendah dibanding tahun anggaran sebelumnya. Total realisasi PNBP 2015 sebesar Rp255,6 triliun, turun 36% atau sebesar Rp142,9 triliun dibanding tahun 2014. Pada periode tersebut, realisasi PNBP dari sektor layanan Kementerian/Lembaga meningkat 16%, dari semula Rp6,3 triliun menjadi Rp7,3 triliun. Sementara itu, PNBP dari sektor SDA turun 58%, dari Rp240,8 triliun menjadi Rp100,9 triliun. Kondisi tersebut terulang pada tahun anggaran 2016, dan bergerak naik kembali pada tahun 2017. Rendahnya realisasi PNBP dari sektor SDA pada tahun 2015 dan 2016 disebabkan karena rendahnya lifting migas dan ICP yang jauh lebih rendah dibanding asumsi awal. Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya harga minyak mentah, batu bara, dan bahan pertambangan lainnya.

Pada periode yang sama, PNBP dari sektor layanan Kementerian/Lembaga meningkat 16%. Hal itu terjadi karena PNBP dari layanan Kementerian/Lembaga tidak dipengarungi oleh faktor-faktor yang sifatnya uncontrollable, seperti harga minyak dunia dan kurs Dollar AS. PNBP yang bersumber dari layanan Kementerian/Lembaga dipengaruhi oleh factor yang sifatnya controllable, antara lain kebijakan pemerintah. 

*Penulis adalah Analis Anggaran Muda pada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER