Kamis, 25 April, 2024

Ketua MA Sebut Pandemi Bawa Hikmah Bagi Peradilan, Kok Bisa?

“Kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan”

MONITOR, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan bahwa pendemi Covid-19 membawa hikmah positif bagi peradilan, yakni terbentuknya regulasi administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.

Syarifuddin mengatakan bahwa sesuai Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik terjadi pada 2021-2025.

“Namun, kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat dari yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 tersebut,” ungkapnya dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2020 yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Menurut Syarifuddin, MA menerbitkan beberapa kebijakan berupa surat edaran sebagai panduan pelaksanaan tugas aparatur peradilan di masa pandemi Covid-19 ini.

- Advertisement -

Syarifuddin menyebutkan, kebijakan itu antara lain SEMA Nomor 1 Tahun 2020 yang empat kali diubah, terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemudian, lanjut Syarifuddin, SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru serta SEMA Nomor 8 Tahun 2020 yang diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 terkait pengaturan jam kerja di badan peradilan wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah.

“Penerbitan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi aparatur peradilan dan para pencari keadilan dari penyebaran wabah Covid-19,” ujarnya.

Selain perkara pidana, Syarifuddin menambahkan, MA juga menerima 186.987 perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-court. Dari jumlah itu, sebanyak 8.560 perkara disidangkan dengan e-litigation.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER