MONITOR, Jakarta – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk virtual police guna meminimalisir penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus siber.
“Virtual police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Sigit menilai, langkah imbauan perlu dikedepankan sebelum dilakukan penindakan hukum.
“Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE, maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,” ujarnya.
Sigit juga meminta jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait dengan mekanisme pembuatan virtual policetersebut.
“Tolong ini kerja sama dengan Menkominfo, jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum cyber police yang turun,” katanya.
Dalam kerjanya nanti, Sigit menjelaskan, virtual police dapat menggandeng para influencer agar lebih efektif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.
“Kami berharap masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini enggak boleh. Tolong laksanakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sigit mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo mengenai penegakan hukum menggunakan UU ITE. Hal itu lantaran UU ITE memunculkan stigma pasal karet, celah melakukan kriminalisasi, hingga tindakan saling lapor.
“Oleh karena itu, penting kemudian dari Siber Bareskrim untuk segera buat virtual police,” ujar Sigit.