Sabtu, 27 April, 2024

Eks Ketua KPK Sebut Edhy dan Juliari Sebaiknya Dipenjara Seumur Hidup

"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup“

MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebaiknya dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ketimbang dihukum mati.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara Juliari Batubara adalah tersangka penerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek pada 2020.

“Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Namun, Agus menyatakan bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman mati memang dimungkinkan.

- Advertisement -

“Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati,” ujarnya.

Agus menilai, pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi ataupun suap.

“Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, menyebutkan bahwa dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 itu layak dituntut hukuman mati.

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang pemberatannya sampai pada pidana mati,” ungkapnya.

Menurut Sharif, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

Dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER