Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah (net)
MONITOR, Jakarta – Usulan revisi UU ITE yang digagas langsung Presiden Joko Widodo bersama Menko Polhukam Mahfud MD dinilai sebagai usulan yang bagus.
Selain mendukung, Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah bahkan meminta segenap elemen untuk mengawal proses revisi UU tersebut.
“Pernyataan Presiden dan Menkopulhukam tentang rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal,” kata Febri Diansyah, dalam keterangannya.
Febri mengingatkan ada sejumlah pasal multitafsir yang perlu digarisbawahi, seperti pasal penghinaan yang sering digunakan untuk menjerat seseorang.
“Yang perlu diingat, latar belakang pasal-pasal penghinaan di KUHP dan perkembangan di Belanda,” tuturnya.
Selain itu, eks Juru Bicara KPK ini menyatakan sifat sengketa pribadi atau privat perlu juga ditimbang untuk menggeser ke ranah Perdata. Misalnya pejabat publik. Menurut Febri, semestinya tidak perlu lagi memakai pidana penghinaan.
“Jika tersinggung secara pribadi, selesaikan di jalur sengketa privat. Ada kok aturan di KUH Perdata untuk pemulihan hak pribadi tersebut. Bisa 1365 atau 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis,…
MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memperkuat kesiapsiagaan…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Arif Rahman Hakim, menekankan…
MONITOR - Prof. Rokhmin Dahuri bersama 15 anggota Komisi IV DPR RI yang di pimpin…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo meyoroti kasus dugaan pemaksaan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kabar terkait keanggotaan Geopark Kaldera Toba…