Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah
MONITOR, Jakarta – Langkah Menko Polhukam Mahfud MD untuk menginisiasi revisi UU ITE yang dinilai merugikan banyak orang, mendapat dukungan dari Fahri Hamzah.
Fahri mengusulkan agar sebaiknya pemerintah dan DPR segera mencabut UU ITE dan mengesahkan RUU KUHP yang baru.
“Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yang sebenarnya pada DPR RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama,” terang Fahri Hamzah, Rabu (17/2/2021).
Dengan dicabutnya UU ITE, eks Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 ini menyarankan agar diganti dengan UU kodifikasi perundang-undangan Indonesia sendiri.
“Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yang merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menegaskan hendak merevisi UU ITE, terlebih didalamnya memuat sejumlah pasal multitafsir yang kerap dimanfaatkan publik untuk mempidanakan orang.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…
MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…