Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah
MONITOR, Jakarta – Langkah Menko Polhukam Mahfud MD untuk menginisiasi revisi UU ITE yang dinilai merugikan banyak orang, mendapat dukungan dari Fahri Hamzah.
Fahri mengusulkan agar sebaiknya pemerintah dan DPR segera mencabut UU ITE dan mengesahkan RUU KUHP yang baru.
“Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yang sebenarnya pada DPR RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama,” terang Fahri Hamzah, Rabu (17/2/2021).
Dengan dicabutnya UU ITE, eks Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 ini menyarankan agar diganti dengan UU kodifikasi perundang-undangan Indonesia sendiri.
“Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yang merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menegaskan hendak merevisi UU ITE, terlebih didalamnya memuat sejumlah pasal multitafsir yang kerap dimanfaatkan publik untuk mempidanakan orang.
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak penyandang disabilitas…
MONITOR, Jakarta — Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sumantri Suwarsono, memberikan klarifikasi resmi terkait…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengusulkan agar pemotongan transfer ke…
MONITOR, Jakarta - Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November,…
MONITOR, Jakarta - Sebagai wujud kepedulian pada sesama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Wakaf Fun…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding berpandangan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana…