MONITOR, Pariaman – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang seragam sekolah rupanya mendapat penolakan dari Walikota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar.
Genius menyatakan isi SKB dinilai tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, ia berpandangan bahwa SKB tersebut seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan lingkungan pendidikan, sehingga aturan tersebut tidak cocok diterapkan.
“SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah,” kata Genius kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Selanjutnya, ia juga menilai SKB 3 Menteri ini telah melunturkan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008. Dikatakan Genius, masyarakat Pariaman yang didominasi penduduk beragama Islam tidak keberatan untuk mengenakan hijab di sekolah.
“Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen yakni mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non muslim memakai hijab di sini,” terangnya.