Jumat, 29 Maret, 2024

Tolak SKB Tiga Menteri, Wali Kota Pariaman: Saya Tak Takut Diberi Sanksi

"SKB tiga Menteri ini tidak cocok diterapkan“

MONITOR, Jakarta – Wali Kota Pariaman, Genius Umar, mengungkapkan bahwa ia tidak takut diberikan sanksi karena menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait aturan seragam sekolah.

Genius menilai, SKB Tiga Menteri itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB Tiga Menteri itu,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Genius mengaku bahwa dirinya siap berdiskusi dengan ketiga menteri terkait penerapan SKB tersebut.

- Advertisement -

“SKB tiga Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah,” ujarnya.

Genius mengatakan, persoalan aturan seragam sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Apalagi, menurut Genius, SKB Tiga Menteri tersebut bisa melunturkan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.

“Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di sini,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, menolak menerapkan SKB Tiga Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan untuk non-muslim menyesuaikan.

Pemerintah sendiri resmi tidak memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan bersama kelima, huruf d dalam SKB Tiga Menteri itu mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB Tiga Menteri ini akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait Bantuan dana Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemda memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian huruf b menyebutkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, pada huruf e dan poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bebersangkutan.

Kemudian, dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER