Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ dok: Indozone
MONITOR, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon baik instruksi Presiden Joko Widodo, yang memintanya lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait pengaduan kasus hukum yang masuk di ranah kepolisian.
Listyo pun berjanji dirinya akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE ketika menangani suatu kasus hukum.
Menyikapi revisi UU ITE, Listyo pun menekankan agar masyarakat dapat menghindari upaya saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal ‘karet’ dalam UU ITE.
“Polri akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Mahfud MD berinisiatif akan merevisi kembali UU ITE yang dinilai merugikan banyak kalangan. Di dalam UU ini, ada sejumlah pasal multitafsir dan kerap dimanfaatkan untuk mempidanakan orang.
MONITOR, Jakarta - Sektor industri manufaktur Indonesia terus menunjukkan kinerja positif sebagai penggerak utama perekonomian…
MONITOR, Atambua - Bakamla RI melalui Stasiun Bakamla Kupang memfasilitasi proses pemulangan enam Anak Buah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan jajarannya untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai kehadiran langsung Menteri…
MONITOR, Karawang – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi…
MONITOR, Agam - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM)…