Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ dok: Indozone
MONITOR, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon baik instruksi Presiden Joko Widodo, yang memintanya lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait pengaduan kasus hukum yang masuk di ranah kepolisian.
Listyo pun berjanji dirinya akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE ketika menangani suatu kasus hukum.
Menyikapi revisi UU ITE, Listyo pun menekankan agar masyarakat dapat menghindari upaya saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal ‘karet’ dalam UU ITE.
“Polri akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Mahfud MD berinisiatif akan merevisi kembali UU ITE yang dinilai merugikan banyak kalangan. Di dalam UU ini, ada sejumlah pasal multitafsir dan kerap dimanfaatkan untuk mempidanakan orang.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menilai serangan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Wyata Guna Bandung menyerahkan 30 mushaf…
MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa zakat…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya Wakil Presiden…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menghadirkan…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…