Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ dok: Indozone
MONITOR, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon baik instruksi Presiden Joko Widodo, yang memintanya lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait pengaduan kasus hukum yang masuk di ranah kepolisian.
Listyo pun berjanji dirinya akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE ketika menangani suatu kasus hukum.
Menyikapi revisi UU ITE, Listyo pun menekankan agar masyarakat dapat menghindari upaya saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal ‘karet’ dalam UU ITE.
“Polri akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Mahfud MD berinisiatif akan merevisi kembali UU ITE yang dinilai merugikan banyak kalangan. Di dalam UU ini, ada sejumlah pasal multitafsir dan kerap dimanfaatkan untuk mempidanakan orang.
MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…
MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di seluruh Indonesia untuk…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi oleh anggota…