MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa selama dua bulan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri kondisi kesehatan kliennya itu tidak stabil.
Meski begitu, menurut Aziz, Rizieq Shihab tetap menjalankan aktivitas sehari-harinya, seperti berdakwah di rutan, mengajari para narapidana lain mengaji dan menyelesaikan disertasi S3.
“Kegiatan membaca, menyelesaikan disertasi dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengajari para tahanan yang belum bisa ngaji dan salat agar bisa salat dan mengaji. Yang sudah bisa jadi tambah baik,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Aziz mengatakan, penyakit yang diderita Rizieq Shihab memang kerap kambuh. Namun secara umum, menurut Aziz, Rizieq Shihab dalam kondisi yang cukup sehat.
“Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh. Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau,” katanya.
Sekadar informasi, awalnya Rizieq Shihab ditahan sendirian di Rutan Bareskrim Polri. Pada 8 Februari 2021, menantunya, yakni Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.
“Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (8/2/2021).