PARLEMEN

Banyak Korban Berjatuhan, Fraksi PKS Setuju UU ITE Direvisi

MONITOR, Jakarta – Sejumlah tokoh di Tanah Air mulai dari Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Mahfud MD, mencanangkan akan merevisi UU ITE karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan akibat adanya pasal karet didalamnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai wacana tersebut sejalan dengan pandangan Fraksi PKS beberapa tahun terakhir yang sempat kandas karena tidak mendapat dukungan.

“Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen,” kata Sukamta, Selasa (16/2/2021).

“Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat. Meskipun dari sisi pemerintah sudah agak terlambat, karena apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan, kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka,” jelas Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, undang-undang ITE ini sangat mulia pada awal pembahasannya dulu, yakni memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik). Ia juga menilai saat UU tersebut disahkan menjadi UU RI No. 11 tahun 2008 itu juga sebetulnya sudah dinilai terlambat, karena awal tahun 2000an dunia internet sudah booming, tanpa ada aturan hukum yang secara pasti mengatur.

Seiring berjalannya waktu, Sukamta mengamati UU ITE ini dalam implementasinya terkesan justru kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnisnya, terutama pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Pasal ini dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan.

“Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet,” terangnya.

“Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. InsyaAllah kami fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita,” ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Recent Posts

Bulan Sabit Merah Indonesia Kembali Berangkatkan 6 Dokter Sepsialis ke Gaza

MONITOR, Jakarta - Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) kembali mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) ke-3…

1 jam yang lalu

Memperkuat Ekosistem SDM BUMN Menuju Kepemimpinan Adaptif, Jasa Marga dan Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…

3 jam yang lalu

DPR Soal Penghentian Aktivitas Sekolah di Kawasan Konservasi, Anak-anak Tak Boleh Kehilangan Hak Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menanggapi serius persoalan…

4 jam yang lalu

Capai 4,52 Juta Unit Usaha, Menperin Optimistis IKM Berkontribusi Percepat Dekarbonisasi Sektor Industri

MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…

6 jam yang lalu

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sinergi dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…

7 jam yang lalu

Launching LBH UMKM: Sinergi Strategis untuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…

7 jam yang lalu