MONITOR, Mukomuko – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko mencatat, tunggakan pembayaran uang insentif tenaga kesehatan (nakes) di bawah naungannya dan 17 puskesmas terhitung sejak September hingga Desember 2020 mencapai sekitar Rp124 juta.
“Kami telah menyiapkan data insentif nakes di 17 puskesmas dan Dinas Kesehatan yang bulan September hingga Desember 2020 sebesar Rp124 juta, selanjutnya kami belum menerima data insentif nakes RSUD,” ungkap Sekretaris Dinkes Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, dalam keterangannya di Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (13/2/2021).
Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,1 miliar dari Pemerintah Pusat untuk membayar insentif nakes di puskesmas, Dinkesa dan RSUD yang menangani Covid-19.
Bustam mengatakan, DAK sebesar itu untuk membayar tunggakan insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 terhitung mulai dari September-Desember 2020 dan 2021.
“Ada surat dari Kementerian Kesehatan, kalau pun ada tunggakan insentif nakes yang belum dibayarkan tahun sebelumnya yang bisa dibayarkan terhitung bulan September hingga Desember 2020,” katanya.
Selanjutnya, menurut Bustam, pihaknya memasukkan data tunggakan insentif itu kepada Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Kami sudah siapkan data tunggakan insentif untuk nakes di puskesmas dan Dinkes, selanjutnya memasukkan ke inspektorat untuk diverifikasi, tetapi kami menunggu data tunggakan insentif untuk nakes di RSUD,” ujarnya.
Bustam menamabahkan, Dinkes telah meminta pihak RSUD menyampaikan data tunggakan insentif untuk nakesnya agar data itu segera disampaikan kepada inspektorat untuk diverifikasi, lalu hasil verifikasi disampaikan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana insentifnya.