Jumat, 22 November, 2024

Demokrat Bantah Setujui Pembahasan RUU Pemilu Dihentikan

“Sesuai dengan arahan Ketua Umum Demokrat dan Ketua Fraksi bahwa Revisi UU Pemilu adalah harga mati”

MONITOR, Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi II DPR RI, Anwar Hafid, membantah klaim Pimpinan Komisi II DPR yang menyatakan bahwa semua fraksi termasuk Fraksi Demokrat ikut menyetujui dihentikannya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bagi kami, pemberitaan yang mengutip pernyataan Ketua Komisi II DPR (Ahmad Doli Kurnia) yang seolah-olah seluruh Kapoksi dalam Komisi II telah menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait revisi RUU Pemilu adalah hal yang tidak benar,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Anwar menyatakan keberatan terhadap pernyataan Ketua Komisi II DPR itu yang mencantumkan seolah-olah seluruh anggota Komisi II DPR RI mendukung untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu, padahal Partai Demokrat tetap pada sikap yang sama sejak awal, yakni mendukung revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.

Anwar menegaskan bahwa Fraksi Demokrat menyampaikan keharusan untuk melakukan revisi UU Pemilu dan menggelar pemilu reguler 2022-2023 termasuk mendukung agar digelarnya pemilu reguler di Provinsi Aceh.

- Advertisement -

Menurut Anwar, apabila revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan, artinya telah mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat, aspirasi para akademisi, pemerhati pemilu dan survei yang menyampaikan urgensi revisi UU Pemilu karena berhubungan dengan kerumitan dan beban penyelenggara.

“Tidak benar FPD (Fraksi Partai Demokrat) menyetujui untuk tidak membahas revisi UU Pemilu. Sesuai dengan arahan Ketua umum DPP Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat bahwa Revisi UU Pemilu adalah harga mati dan kami akan terus memperjuangkan itu di parlemen,” ujarnya.

Selain itu, Anwar mengatakan bahwa sampai saat ini revisi UU Pemilu masih di Baleg DPR RI dan belum diserahkan kembali ke Komisi II DPR RI.

Menurut Anwar, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib (Tatib) DPR RI bahwa keputusan resmi komisi harus diambil melalui rapat pleno Komisi II DPR sehingga tidak benar apabila keputusan diambil melalui Rapat Poksi.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu setelah melakukan rapat dengan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR RI.

“Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu),” ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Doli mengatakan bahwa Pimpinan Komisi II DPR RI akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR RI dan nanti akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sementara terkait wacana mengeluarkan RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli menyebutkan bahwa keputusan tersebut harus diambil melalui rapat Baleg DPR RI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER