Sabtu, 8 Februari, 2025

Pemkot Depok Tunda Naikan NJOP, Ini Alasannya

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali menunda kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan yang seharusnya telah diberlakukan pada tahun 2020 lalu, sebesar 30 persen, ditunda karena masih pandemi Covid-19.

“Ya benar, kami menunda kenaikan NJOP karena masih Pandemi. Ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana saat dikonfirmasi, Rabu (10/02).

Nina menjelaskan, keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok.

“Kebijakan ini berlaku bagi semua Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 dan 2021 tidak mendapatkan potongan biaya. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru,” jelasnya.

- Advertisement -

Untuk itu dirinya berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.

“Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER