Sabtu, 2 Agustus, 2025

Libur Imlek, ASN Dilarang Pergi ke Luar Daerah dan Mudik

MONITOR, Jakarta – Pemerintah menegaskan semua aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk bepergian ke luar daerah dan melakukan mudik. Aturan ini dikeluarkan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam rangka melakukan pembatasan mobilitas.

Ya, Tjahjo mengatakan larangan ini terbit tak lain sebagai salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek, menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Hal tersebut didasari pada tingginya mobilisasi saat libur panjang, yang akan memperburuk pandemi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah pun menegaskan kembali supaya semua kalangan secara disiplin menerapkan 5M.

- Advertisement -

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER