Sabtu, 20 April, 2024

Urus Akta Kematian di Depok Cukup Melalui Whatsapp

MONITOR, Depok – Saat ini masyarakat Kota Depok semakin diberikan kemudahan. Pasalnya, warga yang ingin mengurus akta kematian tidak perlu lagi harus mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bisa dilakukan melalui jejaring WhatsApp.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, adapun syarat pokok pembuatan akta tersebut yaitu dengan menyiapkan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.

Kemudian menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik almarhum/almarhumah, mengisi formulir yang disiapkan ditambah dengan KTP elektronik pemohon.

“Di tengah pendemi Covid-19, warga bisa sangat mudah melakukan permohonan akta kematian. Kami sudah menyiapkan kontak khusus melalu WhatsApp 081292854446,” kata Widayatti di Balai Kota, Selasa (08/02).

- Advertisement -

Lanjut dia, setelah melakukan permohonan melalui WhatsApp, warga bisa mencetak akta kematian di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin tersebut berada di The Park Sawangan dan Mal Depok Town Square (Detos).

Dikatakanya, di tahun 2020 sebanyak 12.161 akta kematian sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Depok. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat agar melengkapi kepemilikan dokumen kependudukan, salah satunya akta kematian.

“Sebab ada banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika kerabat yang telah meninggal dunia mendapatkan dokumen akta kematian. Lalu, mencegah adanya penyalahgunaan data almarhum/almarhumah,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER