MONITOR, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menegaskan bahwa almarhum Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi tidak pernah mengalami penyiksaan atau kekerasan selama ditahan di Rutan Bareskrim.
“Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal dunia karena sakit,” ungkapnya seperti dikutip dari ANTARA, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Dalam penahanan, Maaher sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ujat Argo.
Pada 4 Februari 2021, berkas perkara Maaher masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Namun, Maaher kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Akan tetapi, Maaher tidak mau hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.