Kawasan wisata Kota Tua di Jakarta (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Sesuai dengan pengumuman sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 8 Februari 2021 kembali memberlakukan kebijakan low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi.
“Setelah melewati evaluasi uji coba pada Desember 2020, mulai Senin, 8 Februari 2021, Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi akan kembali diberlakukan pada Kawasan Kota Tua,” demikian keterangan yang disampaikan laman resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor. Kedepan, Pemprov DKI berharap dapat menjadikan kawasan Kota Tua sebagai pusat sejarah dan budaya Jakarta.
“LEZ ini merupakan awal dari penataan Kawasan Kota Tua, yang diharapkan nantinya dapat menjadi pusat sejarah dan budaya kota Jakarta yang terpadu,” tulis Pemprov DKI.
MONITOR, Semarang – Seiring dengan meningkatnya mobilitas kendaraan menuju wilayah Timur Trans Jawa, PT Jasamarga…
MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertan sikap anti kritik presiden Prabowo yang…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menyelenggarakan Mudik Gratis Bersama Jasa Marga…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh…