Kawasan wisata Kota Tua di Jakarta (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Sesuai dengan pengumuman sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 8 Februari 2021 kembali memberlakukan kebijakan low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi.
“Setelah melewati evaluasi uji coba pada Desember 2020, mulai Senin, 8 Februari 2021, Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi akan kembali diberlakukan pada Kawasan Kota Tua,” demikian keterangan yang disampaikan laman resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor. Kedepan, Pemprov DKI berharap dapat menjadikan kawasan Kota Tua sebagai pusat sejarah dan budaya Jakarta.
“LEZ ini merupakan awal dari penataan Kawasan Kota Tua, yang diharapkan nantinya dapat menjadi pusat sejarah dan budaya kota Jakarta yang terpadu,” tulis Pemprov DKI.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat peran syahbandar di pelabuhan perikanan untuk…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan Indonesia Emas…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…