Kawasan wisata Kota Tua di Jakarta (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Sesuai dengan pengumuman sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 8 Februari 2021 kembali memberlakukan kebijakan low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi.
“Setelah melewati evaluasi uji coba pada Desember 2020, mulai Senin, 8 Februari 2021, Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi akan kembali diberlakukan pada Kawasan Kota Tua,” demikian keterangan yang disampaikan laman resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor. Kedepan, Pemprov DKI berharap dapat menjadikan kawasan Kota Tua sebagai pusat sejarah dan budaya Jakarta.
“LEZ ini merupakan awal dari penataan Kawasan Kota Tua, yang diharapkan nantinya dapat menjadi pusat sejarah dan budaya kota Jakarta yang terpadu,” tulis Pemprov DKI.
MONITOR, Jakarta - Kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, di tengah maraknya aksi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI menjelaskan secara…
MONITOR, Natuna - Unsur patroli Bakamla RI, KN. Pulau Nipah-321 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Sulaiman, menyampaikan…
MONITOR, Subang - Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI yang…
MONITOR, Jakarta - Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom melansir desakan terhadap penyelenggara…