PEMERINTAHAN

Kemendes PDTT Siap Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro

MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengikuti konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada tanggal 9-22 Februari 2020. Konferensi Pers ini dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Halim mengatakan, PPKM berbasis mikro ini berada di level desa. Termasuk soal kewajiban yang harus dilakukan oleh Desa dan pemanfataan Dana Desa telah diberikan arahan yang jelas kepada desa.

“Ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021, yang kesemuanya itu merupakan penegasan atas Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, Senin (8/2/2020).

Doktor Honoris Causa dari UNY menegaskan, inti dari Instruksi itu adalah seluruh aktifitas yang terkait dengan PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa. Gus Menteri mencontohkan, Desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 Jam sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah.

Hal ini juga termasuk operasionalisasi Posko Jaga Desa, kemudian penyemprotan Disinfektan jika memang dibutuhkan, yang menggunakan alokasi Dana Desa, termasuk di dalamnya dibutuhkan penyiapan ruang Isolasi.

“Jadi sebenarnya, semua kegiatan yang sekarang menjadi tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah dilakukan oleh Desa yang dulunya disebut Relawan Desa Lawan Covid-19,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri mengatakan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo, tidak dipersoalkan.

Yang penting, substansinya Dana Desa harus harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesuksesan PPKM Mikro ataupun di tingkat desa.

“Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Mantan Ketua DPRD Jombang ini.

Gus Menteri menegaskan, untuk pembiayaan kesukseskan program PPKM Mikro ini, bisa menggunakan Dana Desa. Dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 sudah menegaskan agar desa untuk segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.

“Yang pasti kita serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan Panduan dan Arahan. Desa sendiri sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa hingga saya yakin bia dilaksanakan dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG (Orang Tanpa Gejala),” tegas Gus Menteri.

Recent Posts

Gelar Pesta Prestasi 2024, Kemenpora Berikan Penghargaan Bagi Kreativitas dan Prestasi Anak Muda Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi…

1 jam yang lalu

Badan Kerohanian Kristen/Katolik Jasa Marga Rayakan Ibadah Paskah 2024 dengan Berbagi Kasih Sosial ke Panti Asuhan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Badan Kerohanian Kristen/Katolik (BKK) Jasa Marga,…

2 jam yang lalu

Hadiri Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran…

2 jam yang lalu

BMKG Ingatkan Bahwa Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Periode Peralihan Musim

MONITOR, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat…

3 jam yang lalu

PUPR Rampungkan Infrastruktur Pariwisata KSPN Wakatobi Sultra Tahap I

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penataan dan pengembangan…

4 jam yang lalu

Di Gelaran Hannover Messe 2024, Kemenperin Jalin Kerja Sama SDM Industri dengan Mitra Dunia

MONITOR, Jakarta - Peningkatan kerja sama di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) industri merupakan…

5 jam yang lalu