MONITOR, Jakarta – Penegasan aturan pemaksaan atau pelarangan penggunaan seragam khas agama yang diatur dalam SKB 3 Menteri menuai tanggapan dari Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Anwar mengingatkan bahwa negara Indonesia harus menjadi negara yang religius, bukan negara sekuler. Hal ini sesuai dengan implementasi sila Pancasila. Untuk itu, ia menekankan seharusnya pemerintah dan DPR membuat peraturan kebijakan harus didasarkan pada nilai-nilai agama, termasuk sektor pendidikan.
“Terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi kita tersebut masih berada dalam masa formativ atau pertumbuhan dan perkembangan, maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik,” terang Anwar Abbas, Kamis (4/2/2021).
Menurut Anwar, negara atau pihak sekolah jangan malah membebaskan muridnya yang belum dewasa untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya. Sebab tujuan dari sistem pendidikan nasional yaitu membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai.
“Untuk itu, bagi membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertaqwa maka negara harus mewajibkan dan menyuruh para muridnya untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing,” jelasnya
Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini menyatakan, para siswi yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi, harus diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.