Sabtu, 27 April, 2024

Insentif Nakes Dipotong, IDI: Pemerintah Tidak Peka

“Kalau sampai tenaga kesehatan marah, selesai semua kita”

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, mengungkapkan bahwa Pemerintah tidak peka jika benar insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 dipotong.

Menurut Slamet, pemangkasan sebanyak 50 persen itu dinilai tidak sepatutnya dilakukan saat kondisi pandemi dan kematian nakes akibat covid-19 semakin mengganas.

Slamet menilai bahwa pemerintah tidak memiliki rasa prihatin di atas kondisi krisis kesehatan yang terjadi saat ini. Hal itu, menurut Slamet, membuat IDI khawatir bahwa keputusan sepihak pemerintah itu dapat menimbulkan kekecewaan dan demotivasi di tengah para nakes di seluruh Indonesia.

“Kalau perlu duduk bersama dibahas kembali antara Kemenkeu, Kemenkes dan organisasi profesi. Kalau sampai tenaga kesehatan marah, selesai semua kita. Bukannya kami mengejar uang, dengan insentif kemarin hanya cukup saja dengan tanda kutip,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

- Advertisement -

Slamet pun mengaku sempat mendapat keluhan dari teman sejawat dokter saat surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin tentang pemotongan insentif itu beredar.

Tak hanya berbicara soal materi, namun Slamet merasa kecewa terhadap keputusan sepihak pemerintah tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu. Slamet pun meminta agar pemerintah berterus terang bilamana negara sedang krisis keuangan, sebab IDI pasti bakal memakluminya.

“Kami mau terbuka kok, kalau negara tidak ada uang mau apalagi. Namun pemerintah tidak peka, tidak sense of crisis. Kan kasihan nakes dan dokter sampai mengorbankan keselamatannya. Saya rasa perlu dikaji ulanglah ini,” ujarnya.

Slamet juga meminta agar pemerintah mau duduk bersama, cukup dengan tiga elemen tersebut sehingga seluruh permasalahan dapat diselesaikan dan dicari jalan tengahnya.

Slamet mengaku belum bisa menjawab pertanyaan para dokter yang berkeluh ke IDI karena ia sendiri tidak mengetahui parameter apa yang digunakan pemerintah dalam memutuskan kebijakan anyar ini.

“Kalau memang begitu, tidak usah bayar saja, jadi terus terang saja, jangan tiba-tiba mengeluarkan SK sepihak,” pungkas Slamet.

Sekadar informasi, adapun besaran nilai insentif nakes ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021.

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Sedangkan pada tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER