Jumat, 26 April, 2024

LPSK Siap Lindungi Para Saksi Kasus Korupsi Asabri

“Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini“

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan melindungi sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23,73 triliun. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, meminta kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.

Hasto juga berharap muncul Justice Collaborator (JC) dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat itu. Kejagung RI sendiri dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut. 

“Dalam kesempatan ini LPSK ingin menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung, bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

- Advertisement -

Hasto juga menyatakan, LPSK akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung RI terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

“Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya,” ujarnya.

Hasto mengatakan, bila dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, maka dirinya meyakini bahwa korupsi Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.

“Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah LPSK akan berperan,” katanya.

Hasto mengungkapkan bahwa LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat  pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik itu. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.

“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas,” ungkapnya.

Sebagai informasi, untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, serta adanya ancaman yang nyata.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER