Jumat, 29 Maret, 2024

Bawaslu Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Lakukan Pembohongan Publik

"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana“

MONITOR, Kupang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore adalah pembohongan publik.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yugi Tagi Huma, berkaitan dengan sudah adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

“Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Bupati Terpilih Sabu Raijua,” ungkapnya seperti dikutip dari ANTARA, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Menurut Yugi, apa yang dilakukan oleh Orient Riwu Kore bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia.

- Advertisement -

Yugi mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang sudah mencurigai akan hal tersebut. Menurut Yugi, selama masa pilkada, bahkan sampai pada masa sebelum penetapan, pihaknya justru sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan dari Orient.

“Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari (2021) lalu, namun baru dibalas usai penetapan bupati terpilih pada Selasa (2/2/2021) kemarin,” katanya.

Lebih lanjut, Yugi menyampaikan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bawaslu NTT, KPU NTT, KPU RI dan juga Bawaslu RI di Jakarta untuk menangani kasus ini.

“Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Karena negara kita ini negara hukum sehingga kita serahkan saja ke hukum,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER