Rabu, 24 April, 2024

Kolaborasi dengan LPDB-KUMKM, Kejari Bogor Beri Pendampingan Hukum Terhadap KUMKM

MONITOR, Bogor – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bogor untuk menyukseskan program penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pelaku koperasi dan UMKM Tanah Air.

Kerja sama kedua lembaga diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin dengan Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo.

“Sama-sama sebagai aparat pemerintah yang memiliki kewajiban untuk menyukseskan program pemerintah (Dana PEN), karena sekarang Pak Presiden sudah sangat tegas tidak ada lagi visi misi Menteri, yang ada adalah visi misi Presiden,” kata Jaenal di sela-sela Penandatanganan MoU di Kantor Kejaksaan Negeri Bogor, Senin (1/2/2021).

“Karena itu, segala macam program yang telah ditentukan oleh Menteri tentu merupakan realisasi dari yang telah ditetapkan oleh Pak Presiden. Sepanjang itu pula maka kita wajib untuk merealisasikan dan mengamankannya,” tandasnya.

- Advertisement -

Jaenal mengatakan hal mendasar yang melatarbelakangi pihaknya perlu melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bogor, pertama, karena mitra-mitra LPDB-KUMKM dari kalangan koperasi mengalami gagal bayar baik sebelum maupun pada saat adanya pandemi Covid-19.

“Kami ingin ada kerja sama yang erat terutama proses penyelesaian tahap pertama melalui mekanisme Datun, yang mana prosesnya dapat dilakukan secara persuasif,” ungkap Jaenal.

Kedua, LPDB-KUMKM mendapat amanat dari pemerintah untuk menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap koperasi yang mengalami masalah likuiditas akibat adanya pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan Dana PEN sebesar Rp1,292 triliun.

“Tahun 2021, kami juga sudah diberikan alokasi tambahan sementara Rp1 triliun untuk 6 (enam) bulan pertama,” katanya.

Dalam kesepakatan kerja sama ini, LPDB-KUMKM akan menyalurkan dana PEN kepada koperasi. Sedangkan Kejaksaan Negeri Bogor akan memberikan pendampingan hukum terkait legalitas, maupun ketepatan dalam memanfaatkan dana PEN.

“Itu yang kami harapkan dari kerja sama ini. Selain itu, kita ingin kerja sama ini bukan yang pertama dan terakhir tetapi terus berlanjut,” pungkas Jaenal.

Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo menyambut baik kerja sama ini. Menurut dia, kerja sama ini sebagai bagian dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk mengawal program penyaluran dana PEN.

“Pak Jaksa Agung itu kemarin di Rakernas kita temanya itu adalah mengawal PEN, karena mungkin banyak Kementerian/Lembaga lain yang tidak mencermati ini,” ujar Hermanus.

Ia menyebut pemberian pendampingan terhaap Koperasi sebagai pekerjaan yang mulia tetapi berisiko. Karena itu, ia bersedia melibatkan full team tidak hanya dari bagian Perdata dan Tata Usaha Negara, namun juga melibatkan bagian lain.

“Maksimal kita turun full team, kita gabungan tidak hanya Datun, kebetulan di sini Kepala Seksi saya banyak yang mantan Jaksa Pengacara Negara jadi kita bisa turun full karena kita ingin Bogor jadi pilot project,” tutur Hermanus.

Pihaknya akan maksimal melakukan pendampingan guna mengurangi risiko hukum yang akan timbul akibat ketidakpahaman para pelaku koperasi akan aturan. Serta memastikan mereka menggunakan dana PEN sesuai peruntukannya.

“Jadi komunikasi harus kita maksimalkan. Tugas kita sederhana, mengantisipasi jangan sampai ada apa-apa. Kita melakukan pendampingan sebisa mungkin agar kita meminimalisir risiko,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER