Sabtu, 20 April, 2024

Dinas Pemakaman DKI Bantah Ukuran Petak Makam Covid-19 Diperkecil

MONITOR, Jakarta – Belakangan ini, santer beredar kabar petak liang lahat jenazah Covid-19 diperkecil. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ivan Murcahyo, menegaskan kabar tersebut tidak benar. Petak makam kuburan yang ditentukan dan diputuskan Pemerintah DKI sebesar 2,5 x 1,5 meter persegi.

Menurutnya, jika petak makam dikurangi ukurannya ditakutkan jenazah virus corona tidak muat ketika akan dikebumikan.

“Tidak benar lah, kalau petak kita kecilkan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/2).

- Advertisement -

Ia mengakui, bila beberapa hari belakangan ini sempat ramai pemberitaan terkait persoalan tersebut. Menurut dia, perkecil luas makam liang lahat tidak mungkin dilakukan yang ada adalah mengoptimalkan lahan-lahan yang masih kosong untuk bisa difungsikan lebih banyak dalam membuat perpetakan makam.

“Alasan Pemda DKI tak mungkin memangkas luas petak makam, yakni kebijakan itu akan menyulitkan petugas penggali kubur saat prosesi pemakaman jenazah,” terangnya.

Lanjutnya, ada cara lain menambah banyak petak makam COVID-19 dengan mengoptimalkan lahan. Misalnya memangkas prasaranya yang tidak terlalu penting.

“Mungkin harusnya bisa 500 petak, kita bisa optimalkan 510, 520 atau 530 petak kuburan karena ada beberapa area yang kita ringkas,” paparnya.

Dengan begitu, Ivan menegaskan, Dinas Pertanaman dan Pemakaman tidak memperkecil ukuran makam dan masih tetap sama sebesar 2,5 x 1,5 meter persegi.

“Nanti berpengaruh sama keseluruhan petak yang ada, petak disini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER