Ketua DPP PSI Bidang eksternal Tsamara Amany Alatas (net)
MONITOR, Jakarta – Revisi UU Pemilu terus mendapat penolakan dari PSI. Ketua DPP PSI Tsamara Amani Alatas menyatakan menolak revisi UU tersebut, karena faktor pelaksanaan waktu.
Menurutnya, UU bisa direvisi apabila sudah ditinjau pelaksanaannya dua atau tiga kali pemilu. Hal ini diyakini cukup menjadi bahan untuk mengevaluasi sebuah undang-undang.
“Saya tolak revisi UU Pemilu. Harusnya sebuah UU dilihat dulu pelaksanannya dua atau tiga kali Pemilu. Baru setelah itu dievaluasi mana yang bagus dan mana yang harus diperbaiki,” kata Tsamara Amani, dalam keterangannya.
Sementara itu, lanjut Tsamara, apabila dalam rentang waktu lima tahun sekali UU direvisi, menurutnya hal tersebut berlaku dalam kondisi tertentu.
“UU Pemilu direvisi 5 tahun sekali, ketika belum ada cukup waktu untuk evaluasi,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Indonesia selama Ramadan akan kembali disalurkan…
MONITOR, Jakarta - Kantor Urusan Haji Jeddah terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap jemaah umrah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi perusahaan-perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan…
MONITOR, Jakarta - Mahasiswa perguruan tinggi keagamaan memikul tanggung jawab yang berbeda dengan kampus pada…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus melakukan pemantauan dan koordinasi terkait…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional…