MONITOR, Jakarta – Revisi UU Pemilu terus mendapat penolakan dari PSI. Ketua DPP PSI Tsamara Amani Alatas menyatakan menolak revisi UU tersebut, karena faktor pelaksanaan waktu.
Menurutnya, UU bisa direvisi apabila sudah ditinjau pelaksanaannya dua atau tiga kali pemilu. Hal ini diyakini cukup menjadi bahan untuk mengevaluasi sebuah undang-undang.
“Saya tolak revisi UU Pemilu. Harusnya sebuah UU dilihat dulu pelaksanannya dua atau tiga kali Pemilu. Baru setelah itu dievaluasi mana yang bagus dan mana yang harus diperbaiki,” kata Tsamara Amani, dalam keterangannya.
Sementara itu, lanjut Tsamara, apabila dalam rentang waktu lima tahun sekali UU direvisi, menurutnya hal tersebut berlaku dalam kondisi tertentu.
“UU Pemilu direvisi 5 tahun sekali, ketika belum ada cukup waktu untuk evaluasi,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menerima kunjungan perwakilan Boeing di Kantor…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuat terobosan dalam…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengadakan pertemuan dengan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).…
MONITOR, Jakarta - Sejalan dengan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran dalam memperkuat pembangunan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL dan instansi maritim lainnya resmi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, secara…