Senin, 25 November, 2024

Pemerintah Tindaklanjuti Aspirasi soal Pelaksanaan UU Cipta Kerja

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait penyusunan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.

Dalam keempat kanal itu, Airlangga menjelaskan pihaknya telah mendapatkan berbagai masukan diantaranya:

  1. Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
  2. Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan;
  3. Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan; dan
  4. Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg, dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” kata Airlangga.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER