Jumat, 26 April, 2024

Mardani ke Partai Penolak Revisi UU Pemilu: Tak Progresif dan Wasting Time

“Revisi UU Pemilu penting untuk menghindari munculnya ratusan Plt dalam waktu yang sangat panjang”

MONITOR, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu penting untuk memperbaiki kualitas pemilu sekaligus menghindari munculnya ratusan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

“Revisi UU Pemilu penting untuk memperbaiki kualitas pemilu sekaligus menghindari munculnya ratusan Plt dalam waktu yang sangat panjang. Ini perlu dilakukan untuk mencegah lahirnya tirani dan oligarki yang terstruktur,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada MONITOR, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Mardani menyebutkan bahwa pembahasan RUU Pemilu dari Komisi II DPR RI sebenarnya sudah selesai dan sekarang ada di Baleg. Namun anehnya, mulai ada beberapa partai menolak revisi, padahal ketika di Komisi II mereka menyatakan perlu adanya revisi.

“Naif jika mempermasalahkannya di Baleg. Kenapa set back? sangat tidak progresif dan menjadi wasting time,” ujarnya.

- Advertisement -

Mardani mengatakan, kehadiran Plt bisa membuat pemerintah daerah (pemda) sangat tidak efektif karena tidak dipimpin oleh kepala daerah definitif. Menurut Mardani, di masa pandemi, dengan refocussing anggaran dan pengambilan keputusan yang sangat fundamental, maka diperlukan kepala daerah definitif yang memiliki mandat politik yang kuat.

“PKS mengusulkan diadakan normalisasi pilkada di 2022 dan 2023,” katanya.

Lalu, Mardani mengungkapkan, politik gagasan bisa dikatakan jauh dari realisasi karena percampuran isu lokal maupun daerah. Belum lagi polarisasi yang diakibatkan keterbatasan pilihan karena kita disodorkan hanya dua pasangan calon sebagai ekses dari ambang batas presiden.

“Ini tidak ketemu karakter Indonesia yang beragam, yang lahir dari kebhinekaan,” ungkapnya.

Mardani menyampaikan, kompleksitas teknis elektoral yang berdampak pada korban jiwa, kemudian permasalahan polarisasi yang melemahkan civic culture merupakan beberapa hal yang harus dihadapi pada Pemilu 2019 lalu.

“Sulit membayangkan kompleksitas yang terjadi jika berkaca pada pengalaman tersebut. Meskipun pilkadanya tidak serentak dengan hari pemungutan suara Pilpres dan Pileg, tahapan pelaksanaan akan beririsan dan memberikan beban yang luar biasa bagi penyelenggara. Dan lagi-lagi konsentrasi kita terpecah belah antara pilpres maupun pilkada,” ujarnya.

Jika memang ingin memiliki UU Pemilu yang kokoh dan jangka panjang, Mardani mengatakan, maka UU Pemilu jangan sampai mengatur terlalu detail seperti waktu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka, isi kotak apa saja dan lain-lainnya.

“Berikan distribusi pengaturan tersebut pada Peraturan KPU. Sehingga UU hanya bicara mengenai grand design yang besar,” katanya.

“Seperti sistem, konsep kelembagaan, konsep keadilan pemilu, dan lain-lain. Terjebak pada pengaturan hal teknis akan selalu berhadapan dengan dinamika lapangan pemilu Indonesia yang besar, kompleks dan rumit,” ungkap Mardani menambahkan.

Berikut peta sikap partai politik di DPR terkait revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada Serentak 2022 dan 2023:

1. PDI Perjuangan

-Menolak normalisasi pilkada

-Belum bersikap tentang kelanjutan revisi UU Pemilu

-Sebelumnya PDIP mengusulkan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, parliamentary thresold naik menjadi 5 persen untuk DPR, 4 persen DPRD provinsi, dan 3 persen DPRD kabupaten/kota

2. Partai Gerindra

-Menolak revisi UU Pemilu

-Menilai UU Pemilu yang ada perlu dipertahankan demi perbaikan kualitas demokrasi

-Awalnya menyatakan tak keberatan dengan berbagai usulan ambang batas parlemen, baik 4 persen, 5 persen, atau 7 persen

3. Partai Golkar

-Setuju revisi UU Pemilu tak dilanjutkan

-Menerima pilkada tetap digelar 2024

-Sebelumnya Golkar mendukung normalisasi pilkada

-Terkait revisi UU Pemilu, Golkar awalnya mengusulkan parliamentary threshold naik menjadi 7,5 persen

4. Partai NasDem

-Mendukung revisi UU Pemilu

-Mendukung normalisasi pilkada

-Mengusulkan perubahan parliamentary threshold menjadi 7 persen, sedangkan presidential threshold turun menjadi 15 persen

5. Partai Kebangkitan Bangsa

-Mendukung revisi UU Pemilu dilanjutkan

-Menolak normalisasi pilkada

-Mengusulkan evaluasi presidential threshold, misalnya menjadi 10 persen

6. Partai Demokrat

-Mendukung revisi UU Pemilu

-Mendukung normalisasi pilkada

-Mengusulkan presidential threshold 0 persen

7. Partai Keadilan Sejahtera

-Mendukung revisi UU Pemilu

-Mendukung normalisasi pilkada

-Mengusulkan presidential threshold turun menjadi 10 persen

8. Partai Amanat Nasional

-Menolak revisi UU Pemilu

-Menilai UU Pemilu yang ada masih relevan digunakan

9. Partai Persatuan Pembangunan

-Menolak revisi UU Pemilu

-Mengusulkan UU Pemilu tak semestinya diubah setiap lima tahun

-Menilai UU Pilkada perlu dijalankan terlebih dulu sebelum dievaluasi

-Mengusulkan revisi UU Pemilu dilakukan setelah tahun 2024

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER