NASIONAL

LPSK Persilakan Ketua KNPI Haris Pertama ajukan Perlindungan

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah mendapatkan teror dari orang tak dikenal.

Teror mulai dirasakan setelah yang bersangkutan melaporkan cuitan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda di Twitter yang menyebut ‘Islam adalah agama arogan di Indonesia’ ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/1/2021).

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengungkapkan bahwa jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror, maka segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (1/2/2021). 

Sebagaimana diberitakan, Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengaku mengalami beberapa peristiwa yang dianggapnya sebagai teror dari orang tak dikenal usai melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. 

Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, selanjutnya LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar Nasution.

Menurut Nasution, perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban dan pelapor bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman.

“Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, lanjut Nasution, diberikan dengan syarat yaitu antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

“Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya,” ungkapnya.

Recent Posts

Minat Pendidikan Vokasi Tinggi, Kemenperin Buka Kelas Baru

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur merupakan kontributor utama terhadap perekonomian nasional. Agar mampu menjaga kinerja…

2 jam yang lalu

50 Mahasiswa PTIQ Gelar KKM Internasional di Malaysia, Ini Programnya

MONITOR, Jakarta - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas PTIQ Jakarta menggelar program Kuliah…

3 jam yang lalu

DPD Kosgoro Nilai Tindakan Pemkot Bogor Terlalu Berlebihan pada GMNI

MONITOR, Jakarta - Dalam menyikapi unjuk rasa mahasiswa yang berujung vandalisme, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan…

3 jam yang lalu

PKS Dukung Presiden Reshufle Menteri dan Wakil Menteri Bermasalah

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, minta Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja…

5 jam yang lalu

Pamong Budaya Kemenag Diajak Manfaatkan Dana Indonesiana 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Feri Arlius, mengajak pamong budaya…

5 jam yang lalu

JPPI Nilai MBG Masih Bebani dan Gerogoti Anggaran Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp.…

6 jam yang lalu