NASIONAL

LPSK Persilakan Ketua KNPI Haris Pertama ajukan Perlindungan

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah mendapatkan teror dari orang tak dikenal.

Teror mulai dirasakan setelah yang bersangkutan melaporkan cuitan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda di Twitter yang menyebut ‘Islam adalah agama arogan di Indonesia’ ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/1/2021).

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengungkapkan bahwa jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror, maka segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (1/2/2021). 

Sebagaimana diberitakan, Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengaku mengalami beberapa peristiwa yang dianggapnya sebagai teror dari orang tak dikenal usai melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. 

Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, selanjutnya LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar Nasution.

Menurut Nasution, perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban dan pelapor bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman.

“Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, lanjut Nasution, diberikan dengan syarat yaitu antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

“Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya,” ungkapnya.

Recent Posts

Seluruh Jemaah Terpisah Rombongan Sudah Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah menyelesaikan…

1 jam yang lalu

Indonesia Gabung BRICS, Menperin Nilai Akan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai dengan begabungnya Indonesia di dalam kelompok…

2 jam yang lalu

Ramai Soal Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kemenag Tegas Larangan Mutlak!

MONITOR, Jakarta - Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kehebohan di dunia maya setelah isi…

3 jam yang lalu

UMK Academy Pertamina Berdampak Nyata, Batik Lokal Apikmen Tembus Dubai dan Siydney

MONITOR, Jakarta - Perjalanan usaha bisa bermula dari tempat yang tak terduga. Seperti yang dialami pasangan…

3 jam yang lalu

Pabrik DAIKIN Resmi Beroperasi, Siap Produksi 1,5 Juta Unit AC per Tahun

MONITOR, Cikarang - DAIKIN secara resmi mengumumkan dimulainya produksi massal AC hunian di pabrik AC…

6 jam yang lalu

PPIH: Alhamdulillah, Fase Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I Berakhir

MONITOR, Jakarta - Fase kedatangan jemaah haji gelombang I sudah berakhir. Tahap ini ditutup dengan…

9 jam yang lalu