MONITOR, Jakarta – Baru-baru ini, Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, sedang ramai dan menjadi perbincangan di media sosial. Hal itu disebabkan karena transaksi di pasar tersebut bukan menggunakan uang rupiah melainkan dinar dan dirham.
Menanggapi Hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
“Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujarnya, Jumat (29/1).
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. Dalam hal ini, BI juga berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.