MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa pihaknya justru setuju dengan penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan malah membubarkannya.
Hal itu disampaikan Mardani saat menanggapi munculnya wacana pembubaran KASN di dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) ASN.
“Saya justru setuju KASN diperkuat agar kualitas dan profesionalitas ASN kian membaik. Adanya KASN membuat desentralisasi pengawasan dan pembinaan ASN menjadi lebih baik lagi. Sesuai dengan semangat lahirnya UU Nomir 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menginginkan ASN profesional dan bebas intervensi politik di birokrasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Sebagai lembaga netral dan independen, Mardani menilai, peran KASN penting untuk mengawal maupun mengawasi pelaksanaan sistem merit manajemen ASN, penegakan kode etik serta kode perilaku yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
“Terlebih penerapan meritokrasi memiliki korelasi yang amat positif dengan berbagai indikator pembangunan,” ujar Politikus PKS itu.
Contohnya, Mardani menyebutkan, efektivitas pemerintah, pembangunan manusia, penegakan hukum, indeks persepsi korupsi sampai kepercayaan terhadap politik berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit pada 2020 lalu.
Hal itu, Mardani mengatakan, perlu dilanjutkan dengan penguatan evaluasi, fungsi dan peran dari KASN.
“Seperti menjalankan evaluasi sistem merit dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya sampai evaluasi kinerja KASN,” katanya.
Seperti diketahui, pembubaran KASN menjadi salah satu usulan dalam pembahasan revisi UU ASN di DPR RI.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengakui bahwa adanya wacana tersebut membuat jajaran KASN menghadapi goncangan suasana kebatinan.
Padahal di saat yang sama, menurut Agus, jajaran KASN tengah antusias untuk mewujudkan sistem merit.
“Di tengah antusiasme tersebut, suasana kebatinan segenap jajaran KASN menghadapi sedikit goncangan dengan munculnya usulan dan wacana revisi UU ASN terkait pembubaran atau pengintegrasian KASN dengan berbagai dalih atau pertimbangan yang dinilai banyak pihak atau kalangan kurang objektif dan sarat akan benturan kepentingan,” ungkapnya dalam acara penyerahan keputusan, piagam dan plakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Jakarta, Kamis (28/1/2021).