MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah meminta pemerintah dan DPR tidak sering mengubah Undang-undang (UU) Pemilu, karena bisa mengganggu stabilitas demokrasi di Indonesia.
“Persentase naik turun angka itu, merupakan gangguan yang terus-menerus terhadap demokrasi kita. Dan itu tidak relevan. Jadi menurut saya revisi UU Pemilu itu tidak terlalu penting, dan tidak ada dasarnya,” kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (29/1/2021).
Menurut Fahri, pemerintah dan DPR sebaiknya mempermanenkan UU dan tidak mengubah-ubah lagi setiap menghadapi Pemilu.
“Ini sebenarnya yang jauh lebih penting direncanakan, bukan setiap Pemilu dan setiap pertandingan peraturannya dibuat kembali dan diubah-ubah kembali,” kata mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini.
Fahri menilai, UU Pemilu itu tidak perlu diubah setiap kali ada Pemilu, tetapi yang lebih penting mengantisipasi terhadap segala kemungkinan yang menyebabkan Pemilu menjadi cedera seperti misalnya mengantisipasi money politik, berbagai kecurangan baik sebelum pemilu maupun pada saat pemilu dan pasca Pemilu atau pada saat sengketa.
Karena itu, Fahri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membakukan UU Pemilu, agar peraturan perundang-undangan tersebut tidak terlalu sering diubah dan lebih dipermanenkan.
“Agar kita membuat peraturan yang lebih permanen dan memasukkan dalam desain konstitusi kita,” katanya.
Selain itu, mempermanenkan UU Pemilu juga sebagai wahana representasi dari seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang mendesain seluruh orang memiliki kesempatan untuk memilih dan dipilih
Disamping itu, Rakyat akan merasa punya wakil dan ikut berpartispasi delam pesta demokrasi, sehingga penyelenggaraan Pemilu mendapatkan legitimasi dari rakyat.
“Itu hal-hal besar yang seharusnya dipikirkan., bukan sekadar naik turun angka-angka yang sebenarnya tidak terlalu penting dan tidak terlalu relevan
Seperti diketahui, Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.
Namun, dalam Pemilu 2024 direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. Hal itu diketahui dalam drat RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021. Dalam Revisi UU Pemilu ini , DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.
“KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248,” bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.
Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
“KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.
Selain itu, dalam drat tersebut juga terdapat sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, dimana dalam draft Revisi UU Pemilu, Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional akan digelar di hari yang sama.
Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.