Selasa, 23 April, 2024

RUU Pemilu Digulirkan, Pengamat: Cari Angka Moderat PT

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai serius membahas Rancangan Undang-undang Pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, kabarnya sudah muncul draft RUU Pemilu yang nantinya menjadi pembahasan di Komisi II DPR.

Munculnya draft ini pun menuai perhatian sejumlah elit politik, pemantau dan peneliti politik, utamanya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang kerap menjadi pasal krusial dalam setiap pembahasan RUU tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab menyatakan, pembahasan RUU ini harus mampu mengakomodir pelbagai kepentingan bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR (Parlemen) maupun parpol non parlemen juga parpol-parpol yang baru lahir.

“Di sinilah kedewasaan politik kita diuji berdasarkan hak-hak politik yang partisipatif. Kita diuji mencari angka (ambang batas parlemen) yang moderat, yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

- Advertisement -

Menurut Fadhli, PT 4 persen yang diterapkan pada Pemilu 2019 lalu dianggap terlalu besar. Sehingga, penerapan PT tersebut kerap mengabaikan suara rakyat, karena berdasarkan hasil pemilu 2019 jumlah suara yang hilang ditaksir mencapai belasan juta. Dan, menurutnya, angka tersebut cukup fantastis jika diracik menjadi syarat pembentukan fraksi di DPR.

Dengan fakta yang demikian, Analis Politik asal UIN Jakarta ini mengingatkan agar pembahasan RUU Pemilu harus kembali ke semangat untuk menyelamatkan suara rakyat tersebut. Menurutnya, semangat ini didasari bukan semata-semata karena demokrasi dimaknai hanya sebatas kuantitatif, tapi di saat bersamaan mengabaikan sisi kualitatif.

“Maka harus dicarikan jalan tengah yang pas dan adil. Kalo kita lihat angka 4 persen itu kurang moderat, apalagi ada parpol yang mengusulkan dinaikan sampe 7 persen. Ketinggian bos. Paling tidak angka moderat itu ya, 2 persen atau di bawah itu ya,” katanya.

Lebih lanjut Fadhli mengatakan, selain perdebatan angka PT yang pantas, pihaknya juga berharap pemerintah dan DPR nantinya harus dapat mencarikan solusi yang demokratis dalam merancang UU Pemilu agar suara-suara rakyat nantinya tidak terbuang sia-sia. Fadhli mengusulkan, nantinya bagi parpol yang tak memenuhi PT tetap diakomodir di Parlemen.

“Caranya bagaimana, misalnya partai A ada calegnya yang lolos tapi karena suara partai tidak memenuhi PT, maka dia tetap boleh membentuk fraksi di DPR. Nah. Partai A ini nanti bisa gabung dengan partai B, C dan seterusnya bikin fraksi sendiri, entah namanya fraksi gabungan atau fraksi koalisi, itu teknis. Yang jelas suara ini gak sampe hilang,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER