Sabtu, 27 April, 2024

Soal Vaksinasi WNI di Luar Negeri, Menlu: Ikut Negara Setempat

“Kita telah melakukan pendekatan kepada pemerintah negara setempat”

MONITOR, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, mengungkapkan bahwa proses vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri akan mengacu pada kebijakan negara setempat.

Menurut Retno, sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), semua pemerintah negara akan memberikan vaksin bagi beberapa kelompok prioritas diantaranya tenaga kesehatan, orang-orang yang termasuk berisiko tinggi dan pekerja di sektor-sektor penting.

“Untuk WNI yang ada di luar negeri, kita telah melakukan pendekatan kepada pemerintah negara setempat karena kebijakan (vaksinasi) akan ikut dari negara setempat,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI du Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Namun, Retno tidak menjelaskan lebih rinci tentang pendekatan yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Retno hanya menyebut bahwa sejumlah WNI yang termasuk kelompok rentan telah terdaftar dalam program vaksinasi di luar negeri dan sebagian lainnya sudah mendapat vaksin dari negara setempat.

- Advertisement -

“Demikian juga berlaku bagi para diplomat kita di luar negeri,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemlu per Senin (25/1/2021), jumlah WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri sebanyak 2.948 orang. Dari jumlah tersebut, 687 orang masih dirawat, 2.090 orang dinyatakan sembuh dan 171 meninggal dunia.

Sebagian besar kasus WNI terpapar Covid-19 terjadi di Singapura, Arab Saudi, Amerika Serikat, Kuwait, Korea Selatan, Malaysia, Qatar, Taiwan dan Uni Emirat Arab (UAE).

Sejak awal pandemi hingga kini memasuki 2021, Retno menegaskan bahwa diplomasi Indonesia akan berupaya untuk menyelamatkan dan membantu WNI, terutama yang terdampak pandemi.

Lebih dari 50 negara di dunia telah meluncurkan program vaksinasi Covid-19, termasuk Indonesia pada 13 Januari 2021 lalu.

Di UAE, vaksin Covid-19 diberikan secara gratis bagi warga negara setempat dan juga untuk warga negara lain yang tinggal dan beraktivitas di negara tersebut, tidak terkecuali WNI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER