Kamis, 25 April, 2024

Langgar Jam Operasional, 21 Tempat Usaha di Depok Ditindak

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindak 21 tempat usaha yang masih melanggar ketentuan jam operasional di masa PSBB Proporsional atau PPKM, baru-baru ini.

“Ada sebanyak 21 tempat usaha yang kami tindak dalam operasi pada Minggu (24/01) malam, kemarin,” kata Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada MONITOR, Selasa (26/01).

Lienda mengatakan, adapun tempat usaha yang berhasil ditindak yakni restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya.

“Seluruhnya melanggar aturan jam operasional yang sudah ditentukan, yakni sampai dengan jam 19.00,” ungkapnya.

- Advertisement -

Disebutkan Lienda, sebelumnya, pihak Satpol PP sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha di Kota Depok, agar mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional.

“Ke 21 tempat usaha yang melanggar itu, pemiliknya kita kenakan sanksi. Ada yang berupa teguran, lisan, dan sanksi denda, sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk itu Lienda berharap, agar warga masyarakat khususnya pelaku usaha untuk tetap mematuhi imbau dari Pemkot Depok terkait jam operasional selama masa PSBB, demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Mari kita putus penyebaran Covid-19 ini dengan terus mematuhui ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER