Rabu, 8 Mei, 2024

Kemendagri Terbitkan Akta Kematian 53 Korban Sriwijaya Air

“45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarga dan masih ada delapan yang belum”

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan 53 akta kematian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa 45 dari 53 akta kematian telah diserahkan kepada perwakilan keluarga korban di beberapa daerah, sementara delapan akta lainnya menunggu untuk diberikan kepada pihak keluarga.

“Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia dan masih ada delapan dokumen yang belum diserahkan, sembari menunggu kesiapan keluarga korban,” ungkapnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Zudan juga memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian RI dalam verifikasi dan identifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182.

- Advertisement -

Menurut Zudan, pihaknya telah memberikan akses seluas-luasnya kepada Polri agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari,” ujarnya.

Selanjutnya, Zudan mengatakan, pihaknya juga akan mempermudah penerbitan data kependudukan bagi keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 terkait pembaruan data, seperti Kartu Keluarga (KK) baru, KTP elektronik bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

Menurut Zudan, penerbitan dokumen kependudukan tersebut akan dilakukan dengan cepat dan tanpa dipungut biaya. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena akan dibantu oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP elektronik atau KK korban.

“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Sehingga, setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP elektronik dan KK,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER