MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional atau PPKM, meski telah berstatus zona risiko orange atau sedang.
Perpanjangan yang di mulai sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021, merujuk Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM.
Dalam SK-nya, pada masa perpanjangan PPKM ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan sedikit kelonggaran. Dimana PPKM pertama jam operasional tempat usaha dibuka hingga pukul 19.00, kini hingga pukul 20.00.
“Jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainya, sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Idris dalam keterangan resminya, Depok, Selasa (26/01).
Kemudian, lanjut Idris, untuk sementara, kegiatan aktivitas warga berkumpul masih seperti sebelumnya, yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Demikian pula untuk operasional Pasar Tradisional, dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
“Mari sama-sama, terus kita gelorakan gerakan 3M (Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 2i (tingkatkan Iman dan Imun,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memperluas pemanfaatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung investigasi total dugaan korupsi pemenuhan…
MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus meningkatkan produktivitas, memperkuat pelindungan pekerja, dan meningkatkan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia akan membawa kekuatan industri agro dan pengolahan pangan ke panggung internasional…