MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional atau PPKM, meski telah berstatus zona risiko orange atau sedang.
Perpanjangan yang di mulai sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021, merujuk Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM.
Dalam SK-nya, pada masa perpanjangan PPKM ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan sedikit kelonggaran. Dimana PPKM pertama jam operasional tempat usaha dibuka hingga pukul 19.00, kini hingga pukul 20.00.
“Jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainya, sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Idris dalam keterangan resminya, Depok, Selasa (26/01).
Kemudian, lanjut Idris, untuk sementara, kegiatan aktivitas warga berkumpul masih seperti sebelumnya, yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Demikian pula untuk operasional Pasar Tradisional, dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
“Mari sama-sama, terus kita gelorakan gerakan 3M (Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 2i (tingkatkan Iman dan Imun,” ungkapnya.
MONITOR - Pendidikan pesantren tidak hanya mengembangkan kemampuan akal, tetapi juga membentuk kebersihan hati dan…
MONITOR, Surabaya — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah…
MONITOR, Jakarta – Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menghadirkan Trisakti Peduli sebagai gerakan kemanusiaan yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang…
MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…