Sabtu, 27 April, 2024

Pemkot Depok Minta Warga Penerima BST Pahami Hal Ini

"Jika masih ada, maka KPM bersangkutan tidak boleh menerima”

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengumumkan tentang pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun Anggaran 2021.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Usman Haliyana, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait pelaksanaan penyaluran BST tersebut.

Pertama, penyalur BST di Kota Depok adalah PT Pos Indonesia dengan nilai Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian, penerima BST ini tidak diperuntukan bagi KPM yang sudah menerima bansos reguler Kementerian Sosial (Kemensos) RI yaitu Bansos PKH dan BSP/BPNT.

“Jika masih ada, maka KPM bersangkutan tidak boleh menerima atau dikembalikan ke pihak PT Pos Indonesia. Selanjutnya, tidak diperkenankan adanya pemotongan Bansos Tunai ini sepeser pun dan oleh pihak manapun,” ungkap Usman dalam keterangan resminya yang diterima MONITOR, Depok, Minggu (24/1/2021).

- Advertisement -

Usman menyebutkan, pihak kelurahan juga diminta berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia terkait jadwal penyaluran dan nama-nama penerima BST di wilayah masing-masing, untuk menjadi acuan data di tingkat RT/RW. 

“Terakhir, pelaksanaan kegiatan Bansos Tunai di Kota Depok, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya.

Untuk diketahui, pengumuman tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mensos RI Nomor 161/HUK/2020 tertanggal 30 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2021.

Termasuk Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Nomor 1/6/SK/HK02.02/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2021.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER