Jumat, 29 Maret, 2024

Yonif 642 Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

“Upaya penyelundupan itu digagalkan oleh personel di kedua Pos Pamtas saat melaksanakan kegiatan rutin patroli”

MONITOR, Pontianak – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas mengamankan 144 botol minuman keras (miras) berbagai merek asal Malaysia di perbatasan Indonesia-Malaysia di jalan ‘tikus’ antara Pos Segumun dan Pos Guna Banir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Upaya penyelundupan sebanyak 144 botol minuman keras berbagai merek itu digagalkan oleh personel di kedua Pos Pamtas saat melaksanakan kegiatan rutin patroli,” ungkap Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Alim menjelaskan, diamankannya miras tersebut bermula saat personelnya melaksanakan patroli rutin di sektor wilayah Dusun Segumun. Dalam perjalanannya, menurut Alim, personelnya melihat dari kejauhan ada seseorang yang berlawanan arah.

“Namun ketika didekati orang tersebut kabur karena takut diperiksa, dan orang itu meninggalkan barang berupa karung, pada Jumat (22/1/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” ujarnya.

- Advertisement -

Ketika diperiksa, Alim mengatakan, dalam karung tersebut ternyata ada puluhan botol miras, terdiri atas 12 botol miras jenis Vodka dan 72 botol merek Gin Tanduk.

Selanjutnya di Pos Guna Banir sekitar pukul 05.30 WIB, lanjut Alim, personelnya juga berhasil mengamankan sekitar 60 botol miras jenis yang sama di sebuah gubuk di wilayah Dusun Guna Banir.

“Satgas Pamtas akan terus memperketat pengamanan melalui patroli rutin di sektor masing-masing jajaran untuk memerangi peredaran minuman keras yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal,” katanya.

Untuk itu, Alim mengimbau kepada seluruh warga agar mau bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan, dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengonsumsinya.

“Untuk proses lebih lanjut saat ini barang bukti sebanyak 144 botol minuman keras merek Vodka dan Gin Tanduk selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai Entikong untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER