Rabu, 24 April, 2024

Dalami Suap Bansos, KPK Panggil Dirjen Linjamsos Kemensos

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)“

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos),” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Selain Pepen, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Adi, yaitu Staf Ahli Menteri pada Kemensos Kukuh Ary Wibowo, karyawan BUMN atau Sekretaris Perusahaan PT Pertani Muslih, Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara dan Yanse dari unsur swasta.

Selain penyidikan untuk tersangka Adi, KPK juga memanggi dua saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja dari unsur swasta, yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari unsur swasta/PT Pesona Berkah Gemilang.

- Advertisement -

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Pepen pada Rabu (13/1/2021) sebagai saksi untuk tersangka Ardian. Saat itu, penyidik mengonfirmasi Pepen soal proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di Kemensos.

KPK pun juga telah menggeledah rumah Pepen di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (13/1/2021) dan mengamankan berbagai dokumen terkait bansos.

Selain Adi dan Ardian, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Harry Van Sidabukke dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk ‘fee’ tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER