MONITOR, Surakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota terpilih di Pilkada Surakarta 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021).
Rapat pleno penetapan paslon terpilih tersebut dihadiri Gibran-Teguh, partai pengusung yakni PDI Perjuangan (PDIP), Ketua DPRD Surakarta, Bawaslu, dan perwakilan dari paslon nomor urut 2 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).
Pada rapat pleno penetapan paslon terpilih Gibran-Teguh yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 dan mengundang sekitar 19 orang saja.
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan terakhir yakni penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Surakarta 2020.
Nurul mengatakan, penetapan paslon terpilih tersebut setelah dipastikan tidak ada sengketa atau pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekadar informasi, KPU Kota Surakarta menerima surat resmi dari KPU RI terkait BRPK dari MK pada Rabu (20/1/2021) malam. Sesuai ketentuan, maka KPU Kota Surakarta harus menetapkan paslon terpilih paling lama lima hari setelah menerima surat dari KPU RI tersebut.
Selanjutnya, KPU Kota Surakarta pada Jumat (22/1/2021), akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan paslon terpilih Gibran-Teguh kepada DPRD Kota Surakarta, yang nantinya oleh DPRD akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng.