PENDIDIKAN

Hore! Kebijakan Keringanan UKT Mahasiswa Diperpanjang

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Kita melihat pandemi covid-19 Ini belum berakhir. Maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT ini, sebagai afirmasi bagi mahasiswa terdampak,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Rabu (20/01). 

Perpanjangan pemberian keringanan UKT ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022. 

Terpisah, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, masih sama dengan kebijakan sebelumnya,  bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.

Ia menyampaikan, pada 2020, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah.

Menurut Suyitno, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.

Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.

“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).

Recent Posts

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

8 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

9 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

9 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

12 jam yang lalu

Bantah Dakwaan KPK, Gus Alex: Saya Harus Melawan, Kalau Diam Saya Berdosa

MONITOR, Jakarta — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan…

13 jam yang lalu

Panglima TNI Tekankan Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Ambil Keputusan Hadapi Ancaman Multidomain

MONITOR, Bandung — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya kemampuan adaptif, visioner, analitis,…

14 jam yang lalu