PENDIDIKAN

Hore! Kebijakan Keringanan UKT Mahasiswa Diperpanjang

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Kita melihat pandemi covid-19 Ini belum berakhir. Maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT ini, sebagai afirmasi bagi mahasiswa terdampak,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Rabu (20/01). 

Perpanjangan pemberian keringanan UKT ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022. 

Terpisah, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, masih sama dengan kebijakan sebelumnya,  bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.

Ia menyampaikan, pada 2020, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah.

Menurut Suyitno, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.

Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.

“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).

Recent Posts

Waketum PP GP Ansor 2015-2024 Meninggal Dunia, Gus Addin: Beliau Orang Baik

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…

1 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus Yang Handal

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto menyatakan bahwa Indonesia butuh generasi…

2 jam yang lalu

Polemik Hukum Musik dan Lagu Mencuat Lagi, Ini Respon Ketua MUI

MONITOR, Jakarta - Sepekan terakhir polemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media…

3 jam yang lalu

Kabar Duka, Anggota DPR RI Aam Khairul Amri Meninggal Dunia

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Keluarga Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), GP…

3 jam yang lalu

Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka

MONITOR, Bandung - Pertamina Goes To Campus 2024 (PGTC) resmi dibuka oleh Direktur Utama PT…

3 jam yang lalu

Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus membuktikan kinerja cemerlang…

4 jam yang lalu