Sabtu, 20 April, 2024

Maskapai SAM Air Keluarkan Larangan Terbang di Wilayah Papua

“Edaran safety notice hanya berlaku sementara waktu”

MONITOR, Papua – Pembakaran sebuah pesawat terbang milik Misionaris Aviation Fellowship (MAF) oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) di sebuah Bandara Perintis yang terletak di kampung Pagamba, Distrik Mbiandoga, Intan Jaya, Papua beberapa waktu yang lalu telah berdampak buruk bagi dunia penerbangan setempat.

Manager Safety Maskapai PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM) Air, Bambang Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerbitkan Safety Notice berisi larangan terbang ke beberapa wilayah yang dianggap merah atau rawan di Papua pada Selasa (12/1/2021).

Bambang menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan setelah adanya pembakaran pesawat di Kabupaten Intan Jaya yang dilakukan KKB/OPM.

Menurut Bambang, larangan terbang dikhususkan ke sejumlah rute di pelosok kampung di Papua. Seperti Kampung Bugalapa Distrik Biandoga, Distrik Homeyo dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Intan Jaya.

- Advertisement -

Hal itu mengakibatkan masyarakat di kampung tersebut mengalami kesulitan dalam hal transportasi maupun suplai bahan makanan.

“Edaran safety notice hanya berlaku sementara waktu, namun SAM Air belum dapat memastikan kapan dapat kembali terbang ke wilayah-wilayah tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

“Jika keamanan sudah dijamin oleh negara di wilayah tersebut, maka SAM Air akan kembali masuk ke daerah yang dimaksud,” ujar Bambang melanjutkan.

Bambang menambahkan, untuk wilayah lainnya yang dijaga oleh aparat keamanan, baik TNI maupun Polri dan pihak bandara, serta memiliki jaminan keamanan dari ATC tetap akan dilayani.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER