BISNIS

Jasa Marga Resmi Berlakukan Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan tarif itu akan dimulai pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif terintegrasi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru Kamis, (14/1).

Heru menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih.

Seperti diketahui, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dioperasikah tanpa dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis.

Recent Posts

Panglima TNI Dampingi Menhan Tinjau Yonif TP SYB di Sumbawa

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Jenderal (Purn)…

6 jam yang lalu

Menag Pimpin Doa dan Bacakan Deklarasi Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Dirjen Bimas Kristen serta perwakilan dari Forum…

9 jam yang lalu

Mardani Ali Sera Setuju Putusan MK soal Lembaga Pengawas Independen

MONITOR Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merespons putusan Mahkamah Konstitusi…

12 jam yang lalu

Dewan Pakar PSQ: Al-Qur’an Ajarkan Keseimbangan Hidup dengan Alam

MONITOR, Kendari - Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ), Muchlis M. Hanafi, mengungkapkan, ajaran Al-Qur’an…

13 jam yang lalu

Kasus Influenza A Meningkat, Puan Dorong Vaksinasi Kelompok Rentan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan kasus Influenza A yang tengah…

13 jam yang lalu

Said Agil Husin Al Munawar: Al-Qur’an Ingatkan Manusia untuk Rawat Lingkungan

MONITOR, Kendari - Menteri Agama periode 2001–2004, Said Agil Husin Al Munawar, mengungkapkan bahwa Al-Qur’an…

13 jam yang lalu