BISNIS

Jasa Marga Resmi Berlakukan Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan tarif itu akan dimulai pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif terintegrasi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru Kamis, (14/1).

Heru menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih.

Seperti diketahui, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dioperasikah tanpa dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis.

Recent Posts

Menag Salurkan Daging DAM Haji 2025 dan Bantuan untuk Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan bantuan Kementerian Agama kepada Pondok Pesantren Najmul…

7 jam yang lalu

Menag Serahkan Bantuan Rp37,95 Miliar bagi Penyintas Bencana di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus menunjukkan konsistensinya dalam mendampingi penyintas banjir Sumatra Barat, Sumatra…

8 jam yang lalu

TNI dan Kemhan Sinergi Bangun Jembatan Gantung di Aceh

MONITOR, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersinergi dengan Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) terus memacu…

10 jam yang lalu

Menteri UMKM Lepas Ekspor Rotan Sukoharjo ke Spanyol

MONITOR, Jawa Tengah - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melepas ekspor…

11 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Literasi Al-Qur’an di Sekolah, Asesmen Nasional Jadi Fondasi Kebijakan Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat komitmen peningkatan literasi Al-Qur’an di lingkungan pendidikan nasional.…

12 jam yang lalu

Rekor, Pendaftar PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Tembus 11 Ribu

MONITOR, Jakarta - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat untuk musim haji 1447…

12 jam yang lalu